Press Release: Musyawarah Daerah PKBI DIY 2010
Diskriminasi adalah hantu bagi peradaban manusia. Sejarah telah menyaksikan di mana hantu diskriminasi mewujud, di sana pulalah gerakan mengada. Dan, hanya gerakan sipil lah yang akan mampu menuntaskan perang kemanusiaan melawan diskriminasi. (Catatan Perkumpulan, 2010)
Isu video hubungan seksual dengan pelaku artis yang ramai akhir-akhir ini bukanlah yang pertama, dan mungkin pula, bukan yang terakhir. Akan tetapi, kemunculannya sebagai wacana publik, patut untuk dijadikan sebuah bahan renungan tentang bagaimana sesungguhnya nalar masyarakat kita yang belum sepenuhnya sensitive ketika berhadapan seksualitas dan gender.
Derasnya pemberitaan kasus tersebut ternyata diiringi dengan derasnya kepanikan-kepanikan moral yang melanda institusi-institusi pendidikan dan agama. Muncullah di sana tindakan reaktif yang dipicu terutama oleh pandangan sempit yang dibarengi dengan berjalan model-model control atas tubuh yang berlebihan. Razia Handphone remaja sekolah menguat menyusul razia-razia jenis lain atas tubuh remaja yang jamak kita temui di media massa, seiring ramainya teriakan moral panic dari tokoh agama, birokrat dan pengambil kebijakan tentang seksualitas remaja.
Moral Panic adalah sebuah cermin belum dewasanya nalar masyarakat kita di dalam ruang seksualitas dan gender. Celakanya, kepanikan jenis ini memiliki akar yang tidak saja religio-kultural akan tetapi sekaligus structural; tidak saja hidup dan dihidupi dalam nalar masyarakat, akan tetapi juga dilanggengkan oleh logika kebijakan public. Implikasi stratejik yang akan muncul adalah terhadangnya usaha-usaha pemenuhan hak reproduksi dan seksual bagi seluruh lapisan warga Negara, terlebih bagi mereka yang selama ini dimarjinalkan dalam konteks seksualitas dan gender. Menelusuri jejak penghadangan Hak-hak ini, kita bisa menilik arus kebijakan dan program negara tentang Kesehatan reproduksi dan Seksual, HIV&AIDS, Gender dan kesehatan pada umumnya.
Kebijakan Kesehatan Reproduksi, khususnya bagi perempuan. Disyahkannya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tanggal 14 Oktober 2009, memasuki babak baru dalam upaya pemenuhan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Kebijakan baru ini menjadikan Kesehatan Reproduksi dalam Bab tersendiri, sehingga jauh lebih maju dibandingkan UU sebelumnya (No 23/1992).
Meski demikian, UU Kesehatan yang baru masih menunjukkan persoalan berkaitan dengan pencapaian Komitmen ICPD Kairo dan target MGD’s tujuan ke-5. Misalnya, pasal yang mengatur pelayanan aborsi masih mengabaikan pengalaman perempuan yang terpaksa menghentikan kehamilannya yang berakar pada problem struktural; batasan moral dan agama diduga akan mempersempit otonomi dan hak perempuan; dan pembatasan layanan dan perlindungan hanya bagi pasangan yang menikah.
Kesehatan Reproduksi Remaja. Kelompok umur remaja tercatat memiliki jumlah yang signifikan dalam piramida penduduka DIY. Tercatat jumlah remaja (umur 10-24 tahun) berjumlah 816.200 orang
atau sekitar 24,3 % dari total penduduk DIY (BPS, 2008). Jumlah yang signifikan ini ternyata belum dibarengi dengan penguatan kebijakan dan program bagi mereka, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual. Seksualitas remaja dalam satu sisi selalu dianggap melulu hanya sebagai ancaman, dan di sisi yang lain disempitkan hanya dalam wilayah moral. Luas dan ragamnya dimensi seksualitas remaja belum disikapi secara dewasa dan sensitive sehingga belum dapat menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan dan kependudukan. Yang terjadi di lapangan adalah seakan-akan remaja dijauhkan dari urusan seksualitas, dan secara tidak sadar, sedang melanggar hak-hak reproduksi dan seksual yang dimiliki remaja. Perkumpulan melihat masih belum diberikannya hak informasi di jalur sekolah formal dan layanan kesehatan reproduksi dan seksual secara memadai adalah salah satu bentuk pengabaian hak-hak tersebut.
Keluarga Berencana. Propinsi DIY tercatat sebagai propinsi dengan prestasi KB terbaik nasional. Jika melihat data yang ada, angka rasio keikutsertaan KB tahun 2009 adalah sebesar 78,61 %, dan angka total fertilitas sebesar 1,076 (BKKBN, 2009 dalam LKPJ Gubernur DIY, 2009). Prestasi tersebut masih patut untuk dipersoalkan jika perspektif gender digunakan. Melihat ketimpangan gender dalam program KB adalah hal yang sangat mudah. Angka partisipasi KB laki-laki terhitung masih sangat rendah, yakni 5,6 % di DIY (2008), dan hanya sekitar 1,5 % untuk tingkat nasional (SDKI, 2007).
Kebijakan HIV dan AIDS. Tercatat 899 kasus HIV dan AIDS sampai akhir Desember 2009 (P2MK Dinkes DIY, 2009). Kerangka penanggulangan HIV dan AIDS sampai saat ini lebih banyak menekankan faktor risiko sebagai basis kebijakan dan program. Yang dilihat dalam perspektif ini semata-mata aspek perilaku yang berisiko, dan menempatkan HIV&AIDS semata hanya persoalan kesehatan fisik semata. Yang diurusi oleh kebijakan dan program HIV dan AIDS lebih banyak soal “mengurusi virus” supaya tidak keluar dan berpindah dari satu tubuh ke tubuh lain. Konsekuensinya adalah bertambahnya cap buruk, yang seringkali diikuti dengan tindak diskriminasi dan kekerasan, yang selalu menimpa komunitas yang selama dipinggirkan secara seksual dan gender, seperti Pekerja Seks dan komunitas LGBT. Ini adalah fakta lain tentang realitas gender dan seksualitas yang gagal disikapi dan dipahami secara dewasa oleh negara.
Semua paparan tentang kebijakan yang menyangkut kesehatan reproduksi dan seksual di atas menunjukkan betapa seksualitas dan gender yang masih diposisikan lebih sebagai “masalah” daripada “potensi” dalam skema pembangunan. Seksualitas masih lebih banyak dikerangkakan lebih banyak pada soal perilaku dan aspek fisik, sedangkan gender masih lebih banyak dimaknai melulu hanya peran. Ruang identitas, baik seksual maupun gender yang beragam, luput dari pembacaan. Keragaman seksualitas dan gender gagal dipahami secara utuh oleh kacamata kebijakan sehingga melahirkan peminggiran dan kekerasan, baik cultural maupun struktural. Dan yang paling kentara dari semua itu adalah diabaikannya hak-hak seksual dan reproduksi warga Negara.
Fakta keragaman yang ada di Propinsi DIY menjadi suatu kekayaan kebudayaan yang patut diapresiasi dan dibanggakan. Keragaman tersebut tidak saja dalam konteks etnis, agama, suku dan golongan, akan tetapi juga keragaman pada konteks seksualitas dan gender. Oleh karena itu, Yogyakarta perlu terus didorong untuk menjelma menjadi sebuah arena kebudayaan di mana penghargaan atas ragam identitas gender (tidak hanya laki-laki dan perempuan) dan ragam orientasi seksual (tidak hanya heteroseksual) menjadi bagian dari keragaman bangsa dan menjadi Hak Asasi Manusia. Ini menjadi sangat relevan karena salah satu dokumen internasional tentang keragaman seksual dan gender juga lahir di Propinsi DIY tahun 2006, yuang dikenal luas sebagai Yogyakarta Principles.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dalam aras gerakanya ingin menegaskan posisi untuk memperjuangkan identitas yang lahir dari iman (keyakinan) institusional perkumpulan. Keyakinan institusional yang merupakan hasil pergulatan pemikiran untuk mencari pijakan ideologis perkumpulan mungkin baru bisa diberlakukan ditingkatan PKBI DIY namun menjadi sesuatu yang harus terus dihidupkan sebagai bagian dari rel perjuangan Perkumpulan di masa mendatang, untuk mendukung bagian dari kepeloporan yang sudah dilakukan pada masa lalu. Perjuangan yang dilakukan oleh Perkumpulan adalah perjuangan yang dijamin dalam konstitusi, khususnya perjuangan basii komunitas yang dipinggirkan secara seksual dan gender. Hak-hak komunitas tersebut dengan jelas termaktub dalam UUD 1945 pasal 28, yang di antaranya, untuk menyebut beberapa, adalah hak atas rasa aman, hak berserikat, hak terbebas dari kekerasan.
Dengan pembacaan di atas, maka Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Propinsi DIY menyatakan :
1. Mendorong Negara dan masyarakat untuk mengakui keberagaman gender dan seksualitas
2. Mendesak pemerintah untuk menerapkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual untuk remaja, pasangan usia subur dan pasangan lansia.
3. Mendesak pemerintah untuk memberi Layanan kesehatan reproduksi dan seksual untuk setiap orang tanpa batasan usia
4. Mendesak keseriusan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap komunitas khususnya anak jalanan, waria, pekerja seks dan gay.
5. Menolak Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang diskriminatif serta mendorong Negara untuk menghapuskan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang diskriminatif tersebut.
6. Mendorong Negara untuk membuat Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang sensitif gender, seksualitas dan HAM.
7. Menuntut Negara untuk memenuhi hak kesehatan reproduksi perempuan dengan tetap mengutamakan perspektif kesetaraan dan keadilan gender.
kontributor: [Super User]
-
Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan Harus DikucilkanKekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Upaya menguranginya sudah dilakukan. Apakah upaya yang dilakukan memang tidak efektif? Hadziq Jauhary dari Swaranusa, melakukan wawancara khusus dengan Evarisan, SH, MH, aktivis hak asasi perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia [LRC-KJHAM].
-
Organisasi Komunitas Sebagai Basis GerakanGerakan LGBT belakangan ini semakin menguat. Di sisi lain, stigmatisasi juga semakin mengeras. Bagaimana startegi komunitas LGBT dalam menghapuskan stigma dan diskriminasi? Berikut wawancara Hadziq Jauhary dari Swaranusa Biro Jawa Tengah, dengan Orie Lesmana, aktivis hak asasi manusia dari komunitas gay.
Bagaimana gerakan LGBT belakangan ini? -
Berencana Menambah Asrama PerempuanPara mantan pengguna narkoba masih sering dianggap sebagai sampah masyarakat. Akibatnya mereka kesulitan bermasyarakat. Padahal mereka yang telah keluar dari jeratan narkoba memiliki segudang pengalaman yang dapat dibagi dengan sesama. Berikut wawancara Dwi Prasetyo dari Swara Nusa dengan Ronald Ambrosius, Kepala Panti Rehabilitasi Narkoba "Galilea Miracle Center" Kalimantan Tengah tentang rehabilitasi narkoba.
- 02 08 10 - Imroatus Sholihah:
Masalah penyimpangan perilaku seks di kalangan remaja BUKAN karena kurang pendidikan seks, TAPI KARENA remaja tidak paham aturan agama, mana yang halal, mana yg haram. Bgaimana dia punya pedoman dalam bergaul. Masalah remaja timbul karena sistem liberal dan karut marut di negara ini. - 02 08 10 - Imroatus Sholihah:
Masalah penyimpangan perilaku seks di kalangan remaja BUKAN karena kurang pendidikan seks, TAPI KARENA remaja tidak paham aturan agama, mana yang halal, mana yg haram. Bgaimana dia punya pedoman dalam bergaul. Masalah remaja timbul karena sistem liberal dan karut marut di negara ini. - 12 06 10 - ilahtea:
kawan2 swaranusa, kita jadikan isu ini menjadi isu nasional yuk. kumpulkan artikel dan data2 dari berbagai daerah tetang pentingnya pendidikan seks. - 11 06 10 - ridho:
justru karena pemerintah tidak memberikan informasi yg memadai untuk remaja, jadinya remaja mencari informasi yang salah tentang kesehatan reproduksi - 11 06 10 - galink:
pendidikan seks kan bukan pendidikan buat ngajarin seks? gimana tho?? - 10 06 10 - ilahtea:
kawan, perlukah pendidikan seks di sekolah?? kayanya setuju sama mentri pendidikan., anak2 dah lebih jago ngeseks dari film bokep dibanding harus diajarin di sekolah ^_^ - 06 06 10 - galink:
benar, negara belum memberikan kontribusi, malah terus melakukan diskriminasi pada LGBT - 05 06 10 - ilahtea:
hanya ada 1 harapan yang tersisa di negri ini.... cinta!!! - 01 06 10 - cornel:
negara kita blm bsa kasih konstribusi buat LGBT, bagaimana tanggapan kalian? - 19 05 10 - wete:
ada problem multikulktural di tengah masyarakat indonesia, meskipun ada pendidikan karakter sifatnya masih lip service... - 08 05 10 - polo:
terus berjuang - 07 02 10 - heni:
toleransi itu penting!!!! - 28 12 09 - Hadziq:
Indahnya dunia kalau kita saling toleransi. Indahnya hidup kalau kita saling menghargai.









